FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Isa Zega divonis bebas dari segala dakwaan kasus pencemaraan nama baik yang dilaporkan seterunya, Nikita Mirzani.
Isa Zega bebas murni, Kamis (25/8/2022) setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonisnya tidak bersalah.
Bebasnya Isa Zega disampaikan langsung kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution. “Tuhan itu Maha Adil, Perjuangan Tim Penasehat Hukum Isa Zega tidak sia-sia dan membuahkan hasil yang baik dengan pembelaan yang dieksekusi dengan baik,” jelasnya.
Pitra menyebutkan selain memvonis bebas, pengadilan juga memerintahkan nama baik Mami Online-sapaan akrab Isa Zega dipulihkan.
“Isa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan bebas dari segala dakwaan. Tuntutan hukum serta pengadilan juga memerintahkan agar nama baik harkat dan martabat klien kami segera dipulihkan,” sebutnya.
Setelah bebas, Mami Online itu langsung aktif di akun Instagram-nya, Jumat (26/8/2022). Dia mengungkapkan rasa syukurnya atas kebebasan ini dan berterima kasih atas perhatian orang-orang terdekatnya selama dia bermasalah.
“Allahu akbar. Vonis bebas tidak bersalah. Pertama tama terima kasih kepada Allah subhanau wata’ala yang sudah menjabah doa-doa mami, yang mana kiranya ditunjukkan keadilan bagi mami,” bebernya.
“Divonis tidak terbukti bersalah dan bebas dari dakwaan bebas dari tuntutan dan bebas dari tuduhan dan semua berkat doa yang terzalimi,” sambungnya.
Dia juga berterima kasih atas bantuan kuasa hukum. “Terima kasih kepada tim lawyer Ibu Elza Syarif yang telah tulus berjuang untuk keadilan buat mami dan ketulusan beliau, semoga dibalas oleh Allah SWT dengan diberikan kesehatan, serta kebahagiaan, keselamatan dunia dan akhirat,” pungkas Isa Zega.