FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Prof. Tasrief Surungan, Ph.D, Guru Besar Fisika Teoretik FMIPA Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menilai kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani seharusnya tidak terjadi jika pengelolaan penerimaan mahasiswa baru di universitas tersebut dikelola lebih transparan dan berintegritas.
Prof. Tasrief mengemukakan, penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri yang ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), meski memiliki dasar hukum, yaitu Permendikbud Ristek No 6 Tahun 2020, namun tetap memiliki celah yang berpeluang disalahgunakan oleh oknum pengelola yang ada di PTN.
Menurutnya, pengelolaan itu harus lebih terbuka dalam arti poin-poin keputusan penentuan kelulusan dapat diakses oleh masyarakat luas, atau paling tidak diakses oleh dewan pengawas yang akuntabel (terpercaya).
"Sejauh ini, mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri, adalah calon yang sebelumnya ikut dalam SBM (Seleksi Bersama Masuk) PTN. Hemat saya itu sudah betul, sebab sudah memberi pembatasan alias menutup kemungkinan bagi praktik illegal, misalnya memasukkan calon yang sama sekali tidak ada dalam basis data sistem. Artinya, tidak mungkin seseorang calon semaunya saja, akibat kemampuan material atau backing siapa pun tiba-tiba diterima di suatu prodi di PTN," papar Prof Tasrief kepada fajar.co.id, Jumat (26/8/2022).
Namun, mekanisme itu belum sepenuhnya aman. Oknum yang ada di PTN yang miskin integritas masih mungkin tergoda, misalnya jika diiming-iming dengan materi yang jumlahnya fantastis, atau bentuk transaksional lainnya.
Seorang calon mahasiswa dengan kemampuan tidak memadai untuk diterima di suatu prodi yang persaingannya sangat ketat, cukup diminta secara formal mengikuti SBM-PTN. Setelah itu, jika dinyatakan tidak lulus, maka mekanisme yang tidak transparan akan memungkinkannya lulus.
"Inilah mekanisme yang harus diperbaiki. Sistem yang ada harus menutup semua peluang NKK (Nepotisme, Kolusi dan Korupsi). Penentuan kelulusan harus tetap berbasis sistem alias berbasis data," jelasnya.
Nama para calon yang dinyatakan tidak lulus tetap tercatat secara rapih, yang harus diurut berdasarkan akumulasi perolehan nilai yang mereka peroleh dalam test SBMPTN. Jadi, calon yang kelak dinyatakan lulus (melalui jalur mandiri) dipilih dari calon yang perolehan nilainya terurut secara adil dari batas nilai minimum yang ditetapkan sebelumnya.
Ia mencontohkan, jika batas nilai minimum lulus di suatu prodi favorit adalah 620 poin, maka prioritas yang akan diluluskan dalam jalur mandiri adalah calon yang perolehan nilainya adalah 619,999.
Jika calon bersangkutan tidak mampu memenuhi sejumlah komitmen yang terkait dengan jalur mandiri, maka prioritas kelulusan diberikan ke urutan berikutnya. Dengan mekanisme termodifikasi ini (modified mechanism), unsur fairness (adil) terpenuhi.
Selain itu, calon-calon yang diterima tetap memiliki potensi akademik yang rata-rata masih cukup bagus. Sebagai gambaran, seorang calon yang gagal masuk di suatu prodi yang tingkat persaingan sangat tinggi, misalnya Fakultas Kedokteran, masih merupakan calon dalam kelompok 10% terbaik.
"Modifikasi atau transpransi ini mutlak dilakukan. Jika tidak, maka, jalur mandiri yang ada di PTN akan tetap rentan disalah gunakan oleh oknum tertentu, bukan hanya oleh oknum internal PTN, namun juga oleh oknum luar yang memiliki pengaruh atau kekuatan, misalnya kekuatan material atau faktor kedekatan," tegasnya. (dra/fajar)