FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri memprediksi tersangka Putri Candrawathi bisa terancam hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan Reza merespon pemeriksaan Putri Candrawathi hari ini di Mabes Polri.
“Saya ingin sampaikan jika bisa bertemu, dia itu kena pasal ancaman maksimal mati,” kata Reza kepada Pojoksatu.id Jumat (26/8/2022).
Pakar dari Universitas Indonesia (UI) itu juga tidak meyakini Putri Candrawathi dibebaskan tanpa bersyarat.
Pasalnya, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ikut dalam sekanario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.
“Pertimbangannya dalam pengakuan nanti, tidak strategis untuk bebas murni, tidak mungkin,” ujarnya.
Karena itu, tambah Reza, hukuman maksimal 20 tahun terhadap Putri Candrawathi sudah sepadan.
“Cara paling realistis maksimal seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara (untuk meringankan),” tuturnya.
Untuk diketahui, tersangka Putri Candrawathi memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus rekayasa penembakan Brigadir Joshua.
Sayangnya dalam pemanggilan kali ini Putri Candrawathi sudah berada di ruang penyidik.
Putri sudah menjalani pemeriksaan di ruang penyedik.
Wartawan yang sudah menunggu Putri sejak pagi tadi tak ada yang melihat kedatangan istri Ferdy Sambo itu.
“Buk Putri sudah didalam ya. Mohon bersabar,” kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Arman menuturkan, sebelum menjalani pemeriksaan, kliennya lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutkan akan dilakukan BAP terhadap kliennya.