Irjen Ferdy Sambo Dipecat, Khairul Fahmi: Publik Jangan Buru-buru Menyambut Gembira, Belum Final

  • Bagikan
Ilustrasi Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengamat kepolisian, Khairul Fahmi mengharapkan proses pemecatan Irjen Ferdy Sambo tidak bertele-tele.

Menurut dia, publik memiliki harapan agar Polri benar-benar memberhentikan Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian.

"Kami berharap proses itu cepat dan tidak bertele-tele," ujar Fahmi melalui layanan pesan, Jumat (26/8).

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu, juga mengharapkan publik tidak terlarut dalam kegembiraan atas rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Ferdy Sambo.

Sebab, kata dia, eks Kadiv Propam Polri itu masih mengajukan banding terhadap rekomendasi hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu.

"Publik jangan buru-buru menyambut gembira. Seperti kita ketahui, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Ferdy Sambo dini hari tadi belum final," kata Fahmi.

Dia mengatakan saat ini semua pihak belum tahu hasil banding dari Irjen Sambo dari rekomendasi PTDH, meski harapan publik tentu menguatkan.

"Ya, tentunya berharap hasilnya akan memperkuat rekomendasi tadi," ujar dia.

Meski demikian, kata dia, hasil sidang etik terhadap Irjen Sambo sebenarnya sudah menunjukkan Polri lebih progresif dan responsif.

"Kami berharap Polri juga punya ketentuan yang lebih jelas mengatur soal persidangan etik ini, agar tidak ada kesan bahwa cepat atau berlarutnya penyelesaian masalah etik juga sangat bergantung pada seberapa besar perhatian dan tekanan publik," ujarnya. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan