FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Irjen Pol Ferdy Sambo baru bisa berhenti dari anggota Polri setelah surat pemberhentian ditandatangani presiden.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Dijelaskannya, bahwa pengangkatan dan pemberhentian perwira tinggi (Pati) di tubuh Polri dilakukan oleh Presiden.
Termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres (Keputusan Presiden). Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," katanya, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dijelaskannya Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua.
Sebelum terjerat kasus Brigadir J, Ferdy Sambo memiliki jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Setelah kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dimutasi menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).
Sementara itu, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.
Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharad Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Terhadap hasil putusan KKEP tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding sebagai hak terduga pelanggar, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 69.