Puji Penanganan Kode Etik di Polri, Febri Diansyah Sindir KPK: Proses Pidana ga Jelas, Ajaib

  • Bagikan
Eks jubir KPK, Febri Diansyah-- jawa pos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Putusan pemecatannya dibacakan oleh Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, pada Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Aktivis anti korupsi Indonesia Febri Diansyah membandingkan kerja Polri dan KPK. Pengunduran diri Sambo pada persidangan persis sama yang dilakukan Lili Pintauli.

Bedanya, kata Febri. Di Polisi sekarang, jenderal bintang 2 mengundurkan diri, sidang etik tetap jalan sampai pemberhentian.

"Kasus pidana ttp berproses," ujarnya dikutip dari unggahan twitternya, @febridiansyah (26/8/2022).

Mantan Juru Bicara KPK itu menyentil KPK. Menurutnya, di KPK era kekinian, Pimpinan KPK diduga terima gratifikasi, mengundurkan diri, sidang etik Dewas KPK ga lanjut.

"Proses pidana ga jelas. Ajaib..," pungkas Febri.

Sebagaimana diketahui, Lili Pintauli mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK karena laporan dugaan gratifikasi yang dilakukannya. sebelum mengundurkan diri, Lili Diduga terlibat gratifikasi dari sebuah BUMN.

Disebutkan, Lili Pintauli menerima akomodasi dari sebuah BUMN saat menonton MotoGP di Mandalika, NTB, Maret 2022 lalu. Lili Pintauli diduga menerima tiket untuk menonton MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan