Rekam Aksi Terlarangnya di Rumah Korban, Dua Pemuda Ini Ditangkap Usai Gadaikan HP

  • Bagikan
MALU: Tersangka hanya tertunduk saat dihadapkan Kapolres AKBP Muhammad di mapolres. (M. IRVAN RAMADHAN/RDR.BJN)

FAJAR.CO.ID, BOJONEGORO-- Dua tersangka pembobolan rumah ini cukup nyentrik. JE, 20, dan AP, 16, (nama inisial) menggasak uang Rp 650.000 setelah membobol rumah milik korban. Nyentriknya tersangka menyempatkan merekam video aksinya saat membobol rumah.

Kejadian 17 Agustus itu, tersangka membongkar jendela masuk ke rumah korban di perumahan Jalan Segaran Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander.

Ulah JE dan AP terungkap ini juga bermula dari rekaman video. Bermula tersangka hendak menggadaikan handphone (HP)-nya. Ternyata, di dalam HP terdapat rekaman saat memasuki rumah korban itu.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, tersangka masuk rumah usai merusak membongkar jendela. Tersangka mengambil uang.

Kronologisnya pukul 05.00 Rabu (17/8) korban terbangun, turun ke lantai bawah dan melihat etalase dan lemari sudah acak-acakan. Korban memeriksa uang di dalam tas slempang. Ternyata uang Rp 650 ribu sudah hilang.

Esoknya tersangka JE sekitar pukul 16.00 bermaksud menggadaikan HP ke korban sekitar Rp 400 ribu. Kesepatan gadai klir.

Istri korban sempat mengecek HP, ternyata terdapat rekaman video di rumahnya. Video sekitar 1 menit itu berupa aktivitas korban ketika tertidur di kamar.

Melihat rekaman ternyata jam, hari, serta tanggal yang sama dengan waktu pencurian. Korban bergegas menghubungi JE untuk datang ke rumah. Sekitar 14.00 akhirnya JE datang dan mengakui perbuatan pencurian. Hingga dilaporkan ke Polsek Dander.

Berdasar pemeriksaan kepolisian, tersangka JE mengakui aksi pencurian bersama AP. Ternyata JE mengaku sudah kali kedua melakukan pencurian di rumah dengan TKP Ngumpakdalem.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan