FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hari ini, Jumat (26/8/2022) genap berumur 60 tahun.
Di tengah momen ulang tahunnya, menteri keuangan terlama di Indonesia itu malah dihujani kritik pasca menyebut Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai beban negara.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Kemenkeu Prastowo Yustinus menyampaikan pembelaannya di akun Twitter pribadinya @prastow.
“Menkeu Ibu Sri Mulyani dikritik karena mengatakan beban APBN untuk bayar pensiun PNS. Faktanya, tahun 2022 ini alokasi APBN sebesar Rp 136,4 T untuk bayar uang pensiun PNS. Lho kok bisa? bukannya selama ini PNS dipotong gaji untuk iuran pensiun? Saya jelaskan ya,” tutur Prastowo memlulai penjelasannya dengan utas di Twitter, Kamis (25/8/2022).
Kata Prastowo, pertama yang perlu diketahui sat ini, pensiun PNS menggunakan UU Nomor 11 Tahun 1969, yang mengatur program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PNS.
“JP menggunakan skema pay as you go yang dibayar pemerintah via APBN. Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun,” jelasnya.
Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ini kata Prastowo, untuk pensiunan pusat maupun daerah, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah. Menurutnya, dari sini bisa dipahami kenapa tiap tahun alokasi dana pensiun meningkat.
“…Tapi bukannya ada potongan? begini penjelasannya. PNS dikenai potongan 8% per bulan. Rinciannya: 4,75% untuk program jaminan pensiun, 3,25% untuk program JHT. Iuran 4,75% itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun,” jelasnya.