Ulang Tahun Ke-60, Sri Mulyani Malah Dihujani Kritik Gara-gara Sebut Pensiunan Beban Negara, Stafsusnya Beri Pembelaan Begini

  • Bagikan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hari ini, Jumat (26/8/2022) genap berumur 60 tahun.

Di tengah momen ulang tahunnya, menteri keuangan terlama di Indonesia itu malah dihujani kritik pasca menyebut Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai beban negara.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Kemenkeu Prastowo Yustinus menyampaikan pembelaannya di akun Twitter pribadinya @prastow.

“Menkeu Ibu Sri Mulyani dikritik karena mengatakan beban APBN untuk bayar pensiun PNS. Faktanya, tahun 2022 ini alokasi APBN sebesar Rp 136,4 T untuk bayar uang pensiun PNS. Lho kok bisa? bukannya selama ini PNS dipotong gaji untuk iuran pensiun? Saya jelaskan ya,” tutur Prastowo memlulai penjelasannya dengan utas di Twitter, Kamis (25/8/2022).

Kata Prastowo, pertama yang perlu diketahui sat ini, pensiun PNS menggunakan UU Nomor 11 Tahun 1969, yang mengatur program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PNS.

“JP menggunakan skema pay as you go yang dibayar pemerintah via APBN. Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun,” jelasnya.

Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ini kata Prastowo, untuk pensiunan pusat maupun daerah, termasuk janda/duda dan anak-anak yang masih sekolah. Menurutnya, dari sini bisa dipahami kenapa tiap tahun alokasi dana pensiun meningkat.

“…Tapi bukannya ada potongan? begini penjelasannya. PNS dikenai potongan 8% per bulan. Rinciannya: 4,75% untuk program jaminan pensiun, 3,25% untuk program JHT. Iuran 4,75% itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun,” jelasnya.

Dari penjelasan itu, kata Prastowo jelas kenapa bisa disebut pensiun jadi "beban APBN". Alasannya karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS Pusat dan Daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN. Karenanya kata Prastowo, perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol. Maka dari itu pihaknya mengusulkan skema fully funded.

Pria kelahiran Yogyakarta ini bilang, usulan skema fully funded tidak dicerna substansinya. Sementara itu terlanjur dinyinyirin sepihak karena ada yg seolah merasa paling berhak.

Padahal kata alumni Sekolah Tinggi Administrasi Negara ini, Menkeu mengusulkan perubahan skema fully funded agar terjadi pemupukan dana pensiun. Yang pasti kata Prastowo, membawa manfaat win win. Usulan ini juga diklaim mendapat dukungan BPK.

“Bagi yang hatinya berkobar-kobar, lalu tersulut menyudutkan Menkeu, monggo saja. Silakan ide ini dikritik, diberi masukan, disempurnakan. Tentu koridornya untuk perbaikan dan kebaikan semua, khususnya PNS dan pensiunan. Ini panggilan dan tugas mulia. Matur nuwun,” tandas Prastowo.(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan