DPRD Akan Usulkan Pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Jokowi

  • Bagikan
Ketua DPR, Puan Maharani (dua kiri), dan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (dua kanan), bersama Presiden Joko Widodo (kiri), dan Ketua MPR, Bambang Soesatyo (kanan), menyaksikan putaran final balapan mobil listrik Formula E di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Jakarta, Sabtu (4/6/2022). (ANTARA/Arif Ariadi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta tinggal menunggu waktu.

Dalam waktu dekat, DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan pemberhentian Anies Baswedan ke Presiden Jokowi.

Demikian ditegaskan Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi melalui akun Twitternya, @PrasetyoEdi_ pada Sabtu (27/8).

“Dalam waktu dekat DPRD akan mengusulkan pemberhentian Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,” kata Prasetio Edi Marsudi.

Usulan pemberhentian Anies Baswedan mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Usulan itu akan saya tindaklanjuti sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta sesuai Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Prasetio Edi Marsudi.

Pasal 79 ayat (1) berbunyi: Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Dijelaskan Edi Marsudi, usulan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta juga mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir,” katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan