FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Namun mantan Kadiv Propam Polri mengajukan banding atas putusan tersebut.
Mengetahui hal itu, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama langsung mempertanyakan Ferdy Sambo.
"Aneh sekali sifat Ferdy Sambo ini, katanya Sudah mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Haris Pratama dikutip dari unggahan twitternya, @knpiharis (26/8/2022)
Menurutnya, banding yang dilakukan Ferdy Sambo menunjukkan dirinya belum mau mengakui kesalahannya.
"Kok di Pecat malah Banding, ini sama saja Ferdy Sambo belum mengakui perbuatannya dan ingin melakukan perlawanan.. @jokowi @mohmahfudmd," ujarnya.
Sebelumnya, pada Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Ketua Pimpinan Sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik sehingga dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidan Terhormat (PDTH).
Setelah mendengar putusan sidang, Sambo langsung mengajukan banding. Meskipun sebelumnya telah mengaku bersalah atas perbuatannya yang mengakibatkan nyawa Brigadir J melayang.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).(Muhsin/fajar)