Kadiv Humas Polri Sebut Putri Chandrawathi Tak Alami Gangguan Jiwa

  • Bagikan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi Pers di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022)(Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan