Putri Candrawathi Ceritakan Peristiwa di Magelang ke Komnas HAM

  • Bagikan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut sejumlah saksi yang diperiksa terkait pembunuhan Brigadir J menceritakan kejadian di Magelang.

Hal ini selaras dengan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang menyebut pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipicu kejadian di Magelang.

Taufan mengatakan salah satu saksi yang turut menceritakan kejadian di Magelang adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. “(Keterangan) juga didapat dari Putri Candrawathi (istri Irjen Sambo),” ujar Taufan saat dihubungi JPNN.com, Jumat (26/8).

Namun, Taufan menyebutkan bahwa pengakuan dari pihak-pihak tersebut mesti diuji lagi kebenaran.

Komnas HAM juga belum bisa membenarkan apakah ada peristiwa kekerasan seksual di Magelang. “Keterangan mereka belum bisa diterima tanpa cross check dengan data dan dukungan informasi lain,” kata dia.

Dalam kasus tersebut polisi menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf selaku sopir.

Mereka semua dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara sumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan