FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menyebut kasus pembunuhan Brigadir Joshua bukanlah pelanggaran HAM berat.
Dia menyatakan itu ketika ditemui oleh awak media pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu. Menurutnya, kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana.
"Inikan bukan pelanggaran HAM berat (gross violations of humans rights) atau disebut sebagai state crime. Meskipun tetap melakukan pelanggaran HAM, mestinya di bawa ke pengadilan pidana," ucapnya.
Lebih lanjut Ahmad Taufan menjelaskan bahwa yang bisa dimasukkan sebagai pelanggaran HAM berat jika terdapat keterlibatan negara dalam merancang suatu kejahatan tertentu.
"Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime, kejahatan negara, jadi itu artinya institusi negara merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu kayak di Aceh," lanjut Ahmad Taufan.
Menaggapi pernyataan ketua Komnas HAM itu, kader Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana beranggap bahwa saat ini lembaga tersebut sama sekali tidak berguna untuk masyarakat.
"Udah saatnya kalian bubar aja nga ada gunanya buat rakyat," tulis Panca di akun Twitter pribadinya @panca66, Sabtu (27/8/2022).
Diketaui, pada kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai pembunuhan berencana yang melibatkan orang-orang dalam instansi kepolisian.
Seperti yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri, terdapat lima orang yang menjadi tersangka pembunuhan Brigedir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan terakhir Putri Candrawathi.