Beber Ungkapan Ketakutan Jenderal pada Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak: Jangan Bang, Jangan ke Saya, Abang Mencelakakan Saya

  • Bagikan
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Kamarudin menyatakan, ketika menghadapi para Jenderal tersebut, dia membawa dua saksi untuk mendengarkan.

“Waktu diutarakan kalimat itu, saya bawa saksi dua orang, jadi bukan fitnah,” pungkasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Ferdy Sambo juga telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar (kode etik),” kata Ketua Tim Sidang yang juga Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Ahmad Dofiri menjelaskan, ada tujuh kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Joshua.

Meski sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat, alias dipecat, Ferdy Sambo tetap berupaya untuk melakukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

“Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding,” pungkasnya. (disway/pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan