Kapolri Pastikan Penyidikan Terhadap Ferdy Sambo Sudah Hampir Rampung

  • Bagikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Keempat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bhayangakra Dua (Bharada) Richard Eliezer alias E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan KM.

Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.

Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan