FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi kaget melihat draft terbaru RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal-pasal tunjangan profesi guru (TPG) dihapus dalam bagian inti RUU Sisdiknas.
Menurutnya, dengan penghapusan ini, dia khawatir guru dan dosen tidak akan mendapatkan TPG seperti selama ini. Karena itu, PGRI meminta pasal TPG dikembalikan seperti di UU Sisdiknas yang berlaku selama ini.
Unifah menceritakan pada Sabtu (27/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB, menerima laporan dari jajarannya soal draft terbaru naskah RUU Sisdiknas. “Draft terbaru itu tertanggal per 22 Agustus,” katanya di kantor PGRI, Jakarta Pusat pada Minggu (28/8).
Unifah mengaku kaget karena di dalam naskah rancangan itu tidak lagi tertuang ketentuan soal TPG. Menurut dia draft terbaru tersebut melawan logika publik. Hilangnya pasal TPG di dalam RUU Sisdiknas menurut Unifah sama seperti menafikkan dan tidak menghargai profesi guru.
“Kami menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen,” katanya.
Unifah juga menjelaskan, penghapusan itu dia khawatirkan menjadi titik awal matinya profesi guru dan dosen. Karena selama ini penyaluran TPG selalu dikaitkan dengan mutu pendidikan. Padahal menurut dia anggaran TPG senilai Rp 73 triliun, masih jauh lebih kecil dibandingkan tugas guru mendidik jutaan anak didik di penjuru tanah air.
Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mengatakan, guru-guru di pelosok negeri diharapkan tetap berfokus untuk mengajar. Dia menegaskan jangan sampai guru mogok mengajar. Terkait persoalan hilangnya pasal TPG di bagian utama RUU Sisdiknas akan menjadi perjuangan pengurus PGRI.