Pria 57 Tahun Ini Beraksi Tengah Malam di Ruang Tamu, Adik Kandung hingga Anak Tiri Jadi Sasaran Empuk

  • Bagikan
ILUSTRASI Persetubuhan. (Dok. Jawapos)

FAJAR.CO.ID, SITUBONDO -- Sahrito, warga Desa/Kecamatan Asembagus, dibekuk anggota Polsek Kapongan, di Desa Saletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, Jumat (26/8). Sebab, pria 57 tahun itu, diduga mencabuli adik dan anak tirinya.

Data yang dikumpulkan koran ini, perbuatan haram yang dilakukan Sahrito terjadi dua minggu silam. Sahrito mencabuli adiknya sekitar pukul 22.00. Sebut saja namanya Marmuna (nama samaran). Umurnya masih 14 tahun. Aksi itu dilakukan di emperan rumah Marmuna.

“Marmuna dicabuli di ruang tamu. Perbuatan itu dilihat langsung oleh bibi korban. Kabarnya, dia juga mencabuli anak tirinya yang umurnya masih sepantaran dengan Marmuna,” ungkap Suhadak, saudara Marmuna pada koran ini, kemarin.

Menurut dia, Sahrito sebenarnya warga Saletreng. Namun, menetap di rumah istrinya di Asembagus. Sahrito seringkali bermain menjengunk adiknya yang tinggal sendirian di rumahnya. Sebab, ibu Marmuna sedang bekerja di Jakarta.

“Saya tidak menyangka, kok bisa dia mencabuli adik kandungnya sendiri. Saya juga tidak paham dengan pikiran Sahrito,” imbuh Suhadak.

Kata Suhadak, perbutan yang dilarang agama itu baru diketahui satu kali. Dia tidak bisa memastikan apakah beberapa minggu sebelumnya Sahrito melakukan perbuatan bejat tersebut.

“Kalau Marmuna mengaku satu kali dicabuli. Tapi dia masih trauma dan tidak membuka lagi begitu ditanyakan tentang jumlah aksi pencabulan itu,” jelas Suhadak.

Hal yang janggal dalam kasus tersebut, lanjut dia, Marmuna seperti orang terkena guna-guna. Sebab, selalu merasa berat dan kasihan kepada Sahrito yang kini berurusan dengan hukum. Bahkan siswi yang duduk di bangku kelas tiga SMP itu, seperti memiliki rasa cinta kepada Sahrito.

“Saya masih bingung dengan perilaku Marmuna, dia seperti orang yang jatuh cinta. Soalnya selalu bertanya keadaan Sahrito. Entahlah apakah dia hanya kasihan kepada kakaknya, atau mendapatkan ancaman dari kakaknya. Saya juga masih bingung,” ungkap Suhadak.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedi Ardhi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku diamankan sekitar pukul 02.30 di Desa Saletreng. Itu setelah pelaku sempat dihakimi oleh warga setempat.

“Saudara Sahrito diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kapongan dan selanjutnya dibawa ke Polres Situbondo. Sekarang kami masih melakukan pemeriksaan, dan mau memanggil sejumlah saksi,” pungkas Kasatreskrim. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan