Revisi UU TNI dan Pembentukan DKN, Imparsial Bilang Mengancam Demokrasi

  • Bagikan
Ketua Centra Initiative dan Peneliti Senior imparsial, Al Araf mengatakan, pembentukan Dewan Keamanan Nasional tidak begitu diperlukan atau urgent. (dok JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Centra Initiative dan Peneliti Senior imparsial, Al Araf mengatakan, pembentukan Dewan Keamanan Nasional tidak begitu diperlukan atau urgent. Bahkan, Revisi UU TNI jika salah-salah melakukannya maka akan mengancam Demokrasi

Diketahui, pada 8 Agustus 2022 lalu, Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Wantannas Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana di depan media mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait perubahan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas/ DKN).

Beriringan dengan wacana pembentukan DKN ini, juga muncul usulan untuk melegalkan anggota TNI aktif untuk dapat menduduki jabatan sipil melalui Revisi UU TNi.

Al Araf menjelaskan, agenda pembentukan DKN sebetulnya merupakan agenda lama yang dulu berusaha dimasukan dalam RUU Kamnas. Namun, karena mendapat penolakan keras dari masyarakat sipil, RUU Kamnas pun gagal untuk disahkan.

“Dengan demikian, langkah pemerintah saat ini yang akan membentuk DKN melalui Perpres adalah bentuk fait accompli setelah gagalnya Pembahasan RUU kamnas dan iniberbahaya bagi demokrasi,” ujar Alaraf dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com,

Selain itu, kami memandang, urgensi pembentukan DKN ini juga patut dipertanyakan mengingat pembentukan DKN akan menimbulkan tumpang tindih kerja dan fungsi dengan lembaga negara yang sudah ada. Sebagaimana diketahui saat ini sudah ada lembaga yang melakukan fungsi koordinasi di bidang keamanan yaitu Kemenko Polhukam.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan