RUU Sisdiknas Bakal Membuat Seluruh Perguruan Tinggi Jadi PTN-BH

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan membuat seluruh perguruan tinggi negeri menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

Sesuai dengan Pasal 141 menyebut, perguruan tinggi negeri yang tidak berbentuk perguruan tinggi negeri badan hukum saat Undang-Undang ini diundangkan akan menjadi perguruan tinggi negeri sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lama delapan tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pemerhati Pendidikan, Darmaningtyas mengatakan, pasal ini akan mempercepat privatisasi perguruan tinggi.

Privatisasi pendidikan merupakan usaha mengelola pendidikan secara mandiri oleh institusi pendidikan tinggi.

“RUU Sisdiknas, Pasal 141: PTN sebagaimana dimaksud dlm Pasal 40 ayat (3) yg tdk berbentuk PTN badan hukum saat UU ini diundangkan menjadi PTN sesuai dengan ketentuan dalam UU ini paling lama 8 (delapan) tahun sejak UU ini diundangkan (PERCEPATAN PRIVATISASI PTN NIH),” jelasnya melalui akun sosial medianya, Minggu, (28/8/2022).

Dia juga mempertanyakan maksud dan tujuan dari pasal 143 yang berbunyi: “Semua nomenklatur Pendidik di luar guru, dosen, instruktur, dan pendidik keagamaan dikelompokkan ke dalam kategori guru, dosen, instruktur, dan pendidik keagamaan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lama 5 (lima) tahun sejak UndangUndang ini diundangkan”.

“NGAPAIN?,” tanya Penulis Buku Melawan Liberalisme Pendidikan ini.

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Kemendikbud Ristekdikti resmi mengajukan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas 2022 dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas perubahan 2022 kepada DPR RI.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan