RUU Sisdiknas Diajukan dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022, Bakal Mencabut Tiga UU Sekaligus 

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Kemendikbud Ristekdikti resmi mengajukan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas 2022 dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas perubahan 2022 kepada DPR RI.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8/2022).

Melalui keterangan resminya, Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan, RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang, maka pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik. 

Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan