FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam masalah kepegawaian di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memantik Komnas HAM turun tangan. Seorang pegawai ULM bernama Siti Aisyah yang menderita sakit selama 4 bulan, diduga mendapat perlakuan diduga tak ‘manusiawi’.
Padahal di sisi lain, Aisyah diinformasikan sudah memenuhi kewajibannya termasuk dengan memberikan surat keterangan dokter dari RSUD Ulin Banjarmasin. Komnas HAM pun telah melayangkan surat ke Rektor ULM bernomor 571/K/MD.00.00/VIII/2022, tanggal 24 Agustus 2022.
“Kami sudah menindaklanjuti pengaduan dari saudara Siti Aisyah. Kami telah mengirim surat klarifikasi ke Rektor ULM. Dalam pertemuan dengan Rektor ULM sebelumnya terkait masalah disiplin kepegawaian,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Hairansyah di Banjarmasin, Jumat (26/8/2022) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, gaji Siti Aisyah sampai tak dibayar, bahkan Aisyah langsung di-demisionerkan. Padahal, saat itu Kalsel tengah dilanda pandemi pada pertengahan 2021, ketika angka kasus COVID-19 sedang mencapai puncaknya.
Padahal, selama ini Aisyah merupakan Humas ULM dan menjadi tulang punggung keluarganya. Aisyah pun mengadu ke Komnas HAM dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek terkait nasibnya yang diberlakukan tak prosedural sesuai ketentuan kepegawaian.
Dua lembaga ini pun menindaklanjuti laporan Aisyah yang telah dilengkapi dokumen dan alat bukti kuat. Komnas HAM bahkan menerjunkan komisioner mediasi, Hairansyah. Itjen Kemendikbudristek pun menerjunkan inspektur investigasi untuk menelisik permasalahan Aisyah, hingga menyeret para petinggi rektorat ULM.