FAJAR.CO.ID, JAKARTA — RUU Sisdiknas mengintegrasikan tiga UU sekaligus yakni UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen serta UU Dikti memiliki muatan lebih kompleks.
Termasuk di dalamnya aturan terkait profesi guru dan dosen. Bagi yang akan menjadi guru diwajibkan lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Setiap orang yang akan menjadi guru wajib lulus dari Pendidikan profesi guru,” bunyi pasal 109 ayat 1.
Namun hal ini dikecualikan untuk calon guru berkeahlian khusus.
“Dalam hal calon guru berkeahlian khusus, dapat diberikan pengecualian dari persyaratan lulus dari Pendidikan profesi guru,” pasal 109 ayat 4.
Sementara dalam pasal 110 ayat 1 disebut, Guru mengembangkan karir sebagai guru, kepala Satuan Pendidikan, pengawas Satuan Pendidikan dan kepala dinas Pendidikan.
Selain itu dalam pasal 111, guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru.
Kemudian pasal 145 diatur terkait tunjangan guru dan dosen.
Ayat 1 disebut, setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2, setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit
sama dengan penghasilan/pengupahan yang diterima saat Undang-Undang ini diundangkan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (selfi/fajar)