Menurut Fadil, empat berkas perkara itu dikembalikan supaya penyidik Bareskrim Polri memperjelas konstruksi kasus kematian Brigadir J itu.
"Masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.
Dia menegaskan sebelum perkara dibawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil dan materiil. "Karena ini harus kami bawa ke persidangan, sehinga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan," tutur Fadil. (jpnn)