Mutilasi Dua Warga di Papua, 6 Prajurit TNI AD Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo menyebut enam anggotanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap dua warga sipil di Timika, Papua.

"Sudah (ditetapkan tersangka, red)," kata Chandra melalui layanan pesan, Senin (29/8). Namun, jenderal bintang tiga itu tidak memerinci pasal yang disangkakan kepada enam prajurit TNI tersebut.

Chandra hanya menyebut Puspomad sudah mengirimkan tim penyidik demi membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam menuntaskan kasus mutilasi di Timika.

Menurut dia, pengiriman tim ini sesuai dengan perintah dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. "Panglima TNI dan KSAD memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Chandra.

Menurut dia, polisi juga turut mengusut kasus mutilasi di Timika, Papua, yang diduga ada beberapa warga sipil terlibat di dalamnya. "Tersangka sipil ditangani oleh pihak kepolisian," ujar dia.

Polisi pun kini menahan ketiga pemutilasi dua warga di Papua demi kepentingan pemeriksaan. Tiga pelaku yang ditahan yaitu APL alias Jeck, DU, dan R.

Mereka diduga melakukan pembunuhan pada 22 Agustus lalu. Dari penyelidikan polisi, pembunuhan terjadi pada 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru. (jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan