Mutilasi Dua Warga Kampung Pigapu, Enam Anggota TNI AD Tersangka

  • Bagikan
ilustrasi mayat. Foto : pixabay.

FAJAR.CO.ID, PAPUA -- Enam orang anggota TNI AD tekah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Dari seluruh tersangka, 2 di antaranya ternyata seorang perwira TNI.

Para tersangka adalah Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Seluruhnya telah ditahan.

“Di Tahanan Pomdam Cenderawasih,” kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo saat dikonfirmasi, Senin (29/8).

Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku sendiri, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah memerintahkan Puspomad untuk mengusut tuntas, kasus yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD.

Jasad korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8).

“Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata Chandra.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, Subdenpom XVII/Cenderawasih di Mimika saat ini telah mengamankan enam oknum prajurit TNI AD itu.

Subdenpom XVII/Cenderawasih terus berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk mengungkap keterlibatan oknum TNI AD itu. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan