Punya Empat Anak Sekolah dari SD hingga SMA, Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukuman

  • Bagikan
Ade Armando saat diwawancarai awak media sebelum insiden pengeroyokan. --

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando meminta kepada majelis hakim untuk memperingan hukumannya.

Marcos Iswan memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperingan hukuman demi membiayai sekolah anak.

Hal tersebut ia katakan dalam pembacaan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Dimohon hakim ketua untuk mempertimbangkan hukuman kami, karena Marcos punya empat anak yang butuh banyak biaya," katanya, Senin, 29 Agustus 2022.

Marcos mengatakan, keempat anaknya masih duduk di bangku sekolah, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dia khawatir keempat anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan lantaran kekurangan biaya.

Marcos membenarkan melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando.

"Karena dilakukan secara spontan, Marcos mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi," katanya.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan.

Sebelumnya, sidang kasus pengeroyokan Ade Armando digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 29 Agustus 2022.

Salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, Muhammad Bagja, mengaku hanya menarik kaos korban.

"Saat itu ricuh terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata kuasa hukum Muhammad Bagja, Anjas Asmara, saat membacakan pembelaan di ruang persidangan, Senin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan