Ia juga menjelaskan bahwa gugatan yang disampaikan oleh Partai Berkarya di Bawaslu secara formil bisa diterima namun secara material tidak dapat diterima. Namun sesungguhnya upaya yang disampaikan tentang syarat ketentuan materiil sudah sesuai dengan ketentuan.
"Dimana kita menduga tentang pelanggaran pada tahapan tahapan Pemilu yang telah dilakukan oleh KPU. Sedangkan dua yang diterima itu tidak diketahui tidak dibacakan apa yang menyebabkan dua partai diterima salah-salah formilnya sementara kita dinyatakan tidak terima karena tidak menyangkut tentang substansi pelanggaran," katanya.
Padahal nyata-nyata kata dia, yang disebutkan ada pelanggaran KPU. " Untuk itu kepada seluruh keluarga besar partai Berkarya, seluruh pengurus DPW dan DPD masih ada kesempatan kita yaitu lewati menggugat lewat Mahkamah Agung Sesuai dengan pasal 463 undang-undang parpol," ungkap Irman dalam videonya. (dra/fajar)