FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Di Sulsel, Partai Berkarya telah berhasil mendudukkan 10 orang di legislatif. Bahkan, di Pinrang, partai besutan Tommy Soeharto itu mampu membentuk fraksi dengan meraih 4 kursi.
Kemudian daerah lainnya yang juga memiliki kursi yaitu, Bulukumba (satu kursi), Jeneponto (satu kursi), Makassar (satu kursi), dan Pangkep (dua kursi). "Tambah Pinrang 4 kursi, jadi 10 kursi," terang Ketua Berkarya Sulsel, Ferdi M Andi Lolo, sesaat lalu.
Apa yang dialami Partai Berkarya sekarang kata Ferdi tentu disayangkan. Tetapi, Berkarya masih punya harapan meskipun gugatan telah ditolak Bawaslu.
Saat ini, DPP Berkarya masih berjuang di Mahkamah Agung (MA). Sehingga ia memastikan sampai saat ini, seluruh kader masih solid.
"Masih solid sampai adanya jawaban dari gugatan di MA. Kita ikuti apa upaya hukum yang dilakukan DPP," katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua DPD Berkarya Kota Makassar, Nasir Rurung. Pihaknya sejauh ini masih menunggu arahan DPP dalam hal ini keputusan resmi dari ketua umum.
"Belum ada keputusan apapun. Kami masih menunggu keputusan pusat. Yang pasti Makassar siap verifikasi," tegas Nasir di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (29/8/2022).
Terkait pindah ke parpol lain, Nasir enggan berandai-andai terkait kemungkinan terburuk. Dia memastikan kader Partai Berkarya Makassar tetap solid menyongsong Pemilu 2024.
DPP pun telah meminta agar seluruh kader Berkarya di seluruh Indonesia untuk tetap tenang.
"Upaya hukum akan terus dilanjutkan sampai ke Mahkamah Agung seperti yang telah dilakukan oleh PBB pada pemilu tahun 2019," kata Waketum DPP Bappilu Berkarya, Irman Jaya melalui videonya setelah menerima putusan penolakan Bawaslu RI.
Ia juga menjelaskan bahwa gugatan yang disampaikan oleh Partai Berkarya di Bawaslu secara formil bisa diterima namun secara material tidak dapat diterima. Namun sesungguhnya upaya yang disampaikan tentang syarat ketentuan materiil sudah sesuai dengan ketentuan.
"Dimana kita menduga tentang pelanggaran pada tahapan tahapan Pemilu yang telah dilakukan oleh KPU. Sedangkan dua yang diterima itu tidak diketahui tidak dibacakan apa yang menyebabkan dua partai diterima salah-salah formilnya sementara kita dinyatakan tidak terima karena tidak menyangkut tentang substansi pelanggaran," katanya.
Padahal nyata-nyata kata dia, yang disebutkan ada pelanggaran KPU. " Untuk itu kepada seluruh keluarga besar partai Berkarya, seluruh pengurus DPW dan DPD masih ada kesempatan kita yaitu lewati menggugat lewat Mahkamah Agung Sesuai dengan pasal 463 undang-undang parpol," ungkap Irman dalam videonya. (dra/fajar)