FAJAR.CO.ID, BANDUNG - Sidang perkara pencucian uang investasi aplikasi Quotex kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung pada Senin (29/8).
Hari ini Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi korban, yang merugi gegara mengikuti trading Quotex dipromosikan Doni Salmanan melalui akun Youtube pribadinya.
Salah satu saksi, M Tauzan (22) menuturkan, duit sebesar Rp 30 juta ludes secara bertahap karena terus mendepositkannya pada Quotex.
Dia bahkan nyaris mengakhiri hidupnya karena kekalahan ini. Sebab uang yang dipakai untuk deposit merupakan duit haji almarhum orang tuanya. "Saya hampir bunuh diri, dan sampai fobia kalau lihat angka-angka trading," tuturnya.
Hidup Tauzan tak mudah. Seusai tertipu karena uangnya tak kembali, Tauzan juga tidak merasakan sedikit pun keuntungan yang dirasakan selama bergabung sebagai member VIP King Salmanan.
"Uang haji orang tua kemudian saya tarik dan menag (Kementerian Agama) lalu saya depositkan. Pada saat itu saya jadi stress dan down juga, tugas kuliah menumpuk," ujar dia.
Mahasiswa program studi Filsafat di salah satu universitas negeri di Cirebon itu pun menyesali perbuatannya.
Dia pun mengaku trauma dengan investasi model trading seperti yang dipromosikan terdakwa Doni Salmanan.
"Iya saya sempat trauma, sampai sekarang juga masih fobia kalau liat trading-trading. Soalnya pada saat itu, rugi besar pernah dalam 1 hari uang habis Rp 5 juta, dan saya stress banget," tutur dia.
Sebelumnya, Doni Salmanan didakwa meraup keuntungan sebesar Rp 40 miliar dari para member yang berinvestasi pada aplikasi Quotex. Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong ketika menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya atau trader.