FAJAR.CO.ID-- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan ketentuan terbaru mengenai syarat naik pesawat pada Senin (29/8/2022).
Hal ini berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 26 Agustus 2022.
SE Kemenhub ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Calon penumpang pesawat tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun antigen. Namun, telah mendapatkan vaksin booster.
Selain itu, persyaratan lain yang jarus dipenuhi seperti berikut ini :
- Calon penumpang di atas usia 18 tahun telah menerima vaksin booster.
- WNA di atas usia 18 tahun berasal dari luar negeri wajib mendapat vaksin kedua.
- Calon penumpang usia 6-17 tahun wajib vaksin dosis kedua.
- Calon penumpang usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari wajib vaksin.
- Calon penumpang di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan booster melainkan wajib didampingi wali yang telah memenuhi syatar vaksinasi.
- Calon penumpang yang belum divaksin atau komorbid tidak perlu menunjukkan hasil negatif RT- PCR atau antigen. Penumpang kategori ini perlu melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersngkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. (Elva/Fajar).