FAJAR.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus pria berinisial SM (48), warga Tamin, Tanjung Karang Barat.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendy mengatakan SM diringkus kerena tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kronologinya, tersangka melakukan aksi bejatnya itu sejak Mei 2022 hingga Agustus.
Tersangka bisa melakukan kapan saja. Sebab, istri tersangka atau ibu kandung korban sedang bekerja sebagai TKW di luar negeri. "Tersangka ini sudah melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sebanyak lima kali," kata dia, Selasa (30/8).
Tak kuat menahan sakit pada bagian kemaluannya, korban memberanikan diri melapor kepada sang bibi.
Korban mengaku telah setubuhi oleh ayah kandungnya. Mengetahui cerita dari korban, pihak keluarga melapor ke Polresta Bandar Lampung.
Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di ke diamannya pada Senin 30 Agustus 2022.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju lengan panjang pink, celana panjang merah, dan celana dalam warna orange.
"Tersangks dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara. Namun, berhubung yang melakukan adalah orang tua sendiri maka hukuman ditambah sepertiga masa hukuman," tegasnya.
Tersangka SM (48) mengaku tak kuat menahan hasratnya, lantaran sang istri sudah cukup lama menjadi seorang TKW di luar negeri. "Saya khilaf karena ditinggal istri sudah 7 bulan, enggak kuat menahan nafsu, kayak ada bisikan setan," pungkasnya. (jpnn/fajar)