FAJAR.CO.ID -- Kehadiran mobil listrik bisa menjadi solusi, bukan saja mengurangi polusi udara tetapi juga dinilai lebih hemat dari mobil berbahan bakar minyak.
Menurut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), emisi CO2 dari BEV atau mobil listrik murni hanya 0-5 gram/km. Sementara emisi CO2 dari mobil berbahan bakar minyak mencapai 125 gram/km.
Selain emisi CO2, mobil listrik juga menyumbang 11-13 persen polutan PM 2,5 lebih sedikit dibanding mobil berbahan bakar minyak. Mobil listrik juga berkontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca.
Kementerian Perindustrian menargetkan penggunaan 600 ribu unit mobil listrik pada 2030 mendatang dapat mengurangi 2,7 juta ton emisi CO2.
Dari segi tarif, mobil listrik juga dinilai lebih murah dibanding mobil yang menggunakan BBM.
Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengungkapkan, biaya pengisian daya kendaraan listrik ini lebih murah dibandingkan biaya pengisian bensin pada mobil konvensional.
Dia mengatakan, setiap satu liter BBM setara dengan 1,3 kilo Watt hour (kWh) listrik. Harga bensin per satu liter sekitar Rp 7.000-Rp 8.000, sementara tarif listrik per satu kWh hanya sekitar Rp 1.400-an. Ini berarti, menggunakan listrik lebih murah 1/5 dibandingkan pemakaian satu liter bensin.
Belum lagi ketika pengisian (charger) dilakukan di rumah. Menurut Darmawan Prasodjo pengisian yang dilakukan di rumah pada pukul 10.00 malam hingga pagi hari akan mendapatkan diskon sebanyak 30%, sehingga harga per kWh sisa Rp1.000.
"Artinya, kalau bayar listrik rumah tangga biasanya Rp1.400-an per kWh, jika ngecas (kendaraan listrik) pada malam hari, turun jadi sekitar Rp1.000 per kwh," paparnya, dilansir dari CNBC Indonesia.
Melalui mobil listrik ini, problem yang terjadi seperti pencemaran udara dan kelangkaan BBM bisa saja dijadikan sebagai solusi.
Sebagai informasi, pada 2017 Jakarta memiliki kualitas udara harian sebesar 29,7 mikrogram per meter kubik udara sedangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan pedoman kualitas udara rata-rata harian sebesar 25 mikrogram per meter kubik udara. (dzul/sam)