Iqbal Asnan Cs Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Petugas Dishub Makassar, Ini Penampilannya saat Sidang

  • Bagikan
Empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (31/8). (Darwin Fatir/Antara)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan Makassar, Najamudin Sewang, didakwa pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

”Menyatakan terhadap keempat terdakwa pada kasus ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana,” papar jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar, Asrini Maya As’ad, saat sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/8).

Keempat terdakwa masing-masing Iqbal Asnan diduga otak pembunuhan sekaligus mantan kepala Satpol PP Makassar bersama Sulaiman, Asri, dan Chaerul Akmal, diduga telah dengan sengaja dan merencanakan menghilangkan nyawa Sewang.

Para terdakwa dikenakan dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam 15 tahun penjara.

Sidang perdana tersebut dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar Johnicol Sine. Saat sidang, Asnan mengenakan kursi roda, dan tiga terdakwa lain terlihat sehat.

Usai JPU membacakan dakwaan, tiga kuasa hukum Asnan, Akmal, dan Asri, langsung mengajukan eksepsi. Namun untuk Sulaiman meminta sidang langsung kepada pokok perkara.

Sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, sidang dilaksanakan secara virtual dengan alasan salah satu terdakwa Iqbal Asnan dalam kondisi tidak sehat.

Sebelumnya, Tim Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi kasus penembakan Sewang yang dilakukan secara terencana dengan melibatkan dua oknum polisi sebagai eksekutor di Jalan Danau Tanjung Bunga pada 3 April. Para eksekutor dijanjikan uang Rp 200 juta dan baru mendapatkan Rp 90 juta sebagai uang muka setelah eksekusi.

Kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi hubungan asmara antara pelaku dan korban dengan perempuan berinisial R, pegawai Dinas Perhubungan Makassar. Diduga pelaku cemburu buta sampai tega merencanakan pembunuhan itu kepada korban yang melibatkan oknum polisi. (ant/jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan