FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- MK menolak permohonan tiga pemohon yang menggugat uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), (Rabu, 31/8/2022).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, " beber Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan itu, Selasa 31 Agustus 2022.
Soal monopoli Dewan Pers pada pembentukan peraturan-peraturan di bidang pers seperti dalil pemohon, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan bahwa tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
MK menilai, agar tetap menjaga independensi dan kemerdekaan pers maka peraturan di bidang pers disusun sedemikian rupa tanpa ada intervensi dari pemerintah maupun dari Dewan Pers itu sendiri.
Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 mengatur bahwa Dewan Pers melaksanakan fungsi, salah satunya, adalah memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
"Maksud dari memtasilitasi adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut. Fungsi memfasilitasi tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers," tegas Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
Dalam sidang itu, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menjelaskan, jikapun para pemohon merasa keberatan dengan tidak ditetapkannya dirinya sebagai anggota dewan pers melalui keputusan persiden, maka hal tersebut persoalan konkret dan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma," bebernya.
Apalagi, lanjut Arief, presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut hanya bersifat administrasi untuk pengesahan keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat (3) UU Nomor 40 tahun 1999.
Sekadar diketahui, uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.
Para pemohon menilai Peraturan Dewan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers telah mencederai kemerdekaan dan kebebasan pers dan menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun dan membuat peraturan-peratruan di bidang pers dalam upaya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Selain itu, adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU a quo, mengakibatkan Dewan Pers Indonesia yang terbentuk melalui Kongres Pers Indonesia 2019 di Asrama Haji Jakarta tanggal 6 Maret 2019 tidak kunjung ditetapkan dengan Keputusan Presiden . (eds)