FAJAR.CO.ID, BANJARNEGARA - Perbuatan pria berinisial SAW alias JS (32) yang merupakan ketua yayasan pendidikan di Banjarnegara sungguh tak mencerminkan tingkah laku sebagai seorang guru agama.
Bukannya membimbing para santri, SAW justru melakukan pencabulan terhadap 7 santri pria yang belajar agama kepadanya. Kini pelaku sudah ditahan di Polres Banjarnegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan perbuatan pelaku terungkap setelah satu di antara korban bercerita kepada guru lainnya.
Saat itu, pelaku tengah izin pergi ke Aceh untuk mendampingi istrinya yang melahirkan. "Santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru agama yang menggantikan," ujarnya melalui keterangan pers, Rabu (31/8).
Dari pengakuan pelaku, AKBP Hendri menyampaikan pelaku memiliki kelainan seksual. Pelaku mengaku nafsu dengan anak laki-laki berkulit putih dan berparas ganteng.
"Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul," katanya.
Dia juga mengungkapkan jika pelaku telah melakukan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh kali sejak November tahun lalu. "Ini bisa dikembangkan lagi, nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," tuturnya.
Korban kejahatan seksual yang baru diperiksa polisi berjumlah enam anak. Di antaranya AG (15), HA (13), NN (15), FN (13), MS (13), MA (15).
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa tahanan karena tenaga pendidik. (jpnn/fajar)