Dilaporkan Erick Thohir, Faizal Assegaf: Sampai Ketemu di Jalur Pengadilan

  • Bagikan
Erick Thohir dan Faizal Assegaf

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir telah melaporkan Pegiat Media Sosial Faizal Assegaf di Bareskrim Polri.

Laporan teregister pada Nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, ter tanggal 29 Agustus 2022 dengan pelapor Erick Thohir.

Menanggapi hal itu, Faizal Assegaf menantang Erick Thohir membuktikan dua kalimat yang dituduhkan.

“Sampai ketemu di jalur pengadilan, kamu @erickthohir wajib buktikan saya yg menulis dua kalimat yg anda tuduhkan. Kau pembohong besar dgn segala framing busuk yg kalian lakukan pd saya!,” ucapnya melalui akun twitternya, Rabu, (31/8/2022).

Dia menyebut, Erick Thohir seenaknya mem-framing dirinya melakukan fitnah. Apalagi kata dia, framing itu saka sekali tidak menggunakan kata “duga”.

Erick Thohir merasa terusik dengan unggahan Faizal Assegaf beberapa waktu lalu terkait dengan pernyataan Kamaruddin Simajuntak soal adanya Dirut BUMN yang mengelola dana capres hingga menyebut memiliki banyak istri.

Padahal kata Faizal, apa yang diunggahnya itu merupakan editan yang banyak tersebar di grup WhatsApp. Sehingga kehormatan yang menjadi dasar pelaporan Erick Thohir disindir oleh Faizal.

“Anda ngono merasa terganggu dengan tulisan kebetulan dibikinkan oleh siapa lah itu, yang saya postingan, satiran-satiran biasa. Terus Keluarga anda terganggunya, kehormatan-kehormatan anda terganggu. Omong kosong. Nggak ada itu," jelasnya.

Dia menyebut Erick Thohir sudah lama tak memiliki kehormatan karena menggunakan fasilitas BUMN untuk mengiklankan dirinya.

“Anda kan sudah tak punya kehormatan. Anda gunakan fasilitas BUMN, Bank Mandiri, Bank BRI untuk untuk iklankan anda, yang muncul foto-foto di ATM itu. Itu harga diri anda sudah turun. Malu, ngaku orang kaya pakai fasilitas negara, fasilitas milik rakyat, omong kosong. Anda nggak punya harga diri. Anda krisis iman. Sangat labil,” tambahnya.

“Eh Erick Thohir dan pendukungnya. Kalian ngomong-ngomong akhlak itu. Akhlak kalian itu hanya merujuk kepada PBNU kan, Bendaharawan PBNU si Maming yang kini masuk penjara. Apa akhlaq seperti itu,” pungkasnya.

Diketahui, Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan