Diperintah Ayah, Adik Tembak Mati Kakak Kandung

  • Bagikan
Kedua terduga pelaku pembunuhan seorang kakak di Tegal saat digelandang petugas.--(hermas purwadi/rtc)

FAJAR.CO.ID, TEGAL -- Pelaku penembakan terhadap korban Casbari (41), Kabupaten Tegal, Jawa Tengah akhirnya tertangkap.

Polisi akhirnya berhasil menangkap, Dirto (34) yang merupakan adik kandung korban sendiri.

Dirto menembak kakaknya sendiri yang bernama Casbari pada bagian belakang kepalanya.

Pelaku Dirto ditangkap saat bersembunyi di Masjid Al Barokah Pedukuhan Patuguran, Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.

Dirto berhasil diringkus pada, Rabu, 31 Agustus 2022, pukul 16.00 WIB petang.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizky SIK MH mengatakan, pelaku melakukan penembakan karena diperintah ayahnya, Tarwad (55).

"Pelaku melakukan penembakan karena diperintah ayahnya yang kesal dengan anak sulungnya itu. Kekesalan inilah yang memicu Tarwad menyuruh anak bungsunya untuk membunuh korban," katanya, Kamis, 1 September 2022, dikutip dari radartegal.disway.id.

Mendengar pengakuan pelaku, pihak kepolisian lalu mengamankan sang ayah.

Tarwad diringkus saat hendak menanyakan keberadaan korban di Mapolres Tegal.

Kapolres Tegal mengatakan, semasa hidupnya, korban dianggap selalu membuat susah orang tuanya.

"Di antaranya korban sering meminta uang secara paksa kepada orang tuanya," ungkap Kapolres.

Korban juga pernah melakukan kekerasan fisik kepada ibunya. Karena permintaannya tidak terpenuhi dan kejadian ini berulang kali dilakukan korban.

Awalnya, Tarwad dan Dirto berencana menghabisi nyawa korban sejak, Minggu. 28 Agustus 2022 di rumah kontrakan mereka di Citereup, Bogor.

Keduanya berencana menghabisi nyawa korban menggunakan senapan angin.

Tarwad pun memberikan uang sebesar Rp6.000.000 kepada Dirto untuk membeli senapan angin.

"Tersangka Dirto pada, Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB pulang ke Desa Pedeslohor untuk melaksanakan rencana pembunuhan yang telah dirancang bersama ayahnya," ujarnya.

"Sebelum sampai ke Tegal, Dirto mampir ke Bumiayu pada, Senin 29 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB untuk membeli senapan angin. Senapan angin modifikasi tersebut dibeli seharga Rp4.500.000," ungkap Kapolres.

Selanjutnya pada, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 22.15 WIB, Dirto menemui korban di Desa Pedeslohor.

Keduanya pun lalu mengobrol, dan saat korban membelakangi tersangka, sang adik langsung menembak kakaknya dari jarak 3 meter. Tembakan itu tepat mengenai kepala bagian belakang korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 333 KUHP jo pasal 55 KUHP. Ancamannya adalah hukum mati atau seumur hidup maksimal 20 tahun penjara. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan