Hakim Perintahkan Habib Bahar bin Smith Dibebaskan, Husin Shihab: Pantas Makin Banyak Tukang Fitnah

  • Bagikan
Husin Alwi Shihab

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Angin segar nampaknya didapat Habib Bahar bin Smith. Hakim meminta agar Bahar dikeluarkan dari tahanan, meskipun Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman habib Bahar menjadi tujuh bulan penjara.

Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab setelah mengetahui hal Habib Bahar akan dibebaskan, amat menyayangkan putusan hakim. Husin menganggap akan banyak tukang fitnah bermunculan karena tidak adanya efek jera.

"Setelah banding Hakim PT perberat tahanan cuma 1 bulan tapi minta Bahar dikeluarkan dr tahanan. Penyebar fitnah itu dihukum ringan. Dan sepertinya emang ada yg kondisikan. Pantes makin byk tukang fitnah bermunculan karna gak dikasih efek jera pelakunya," ujar Husin dikutip dari unggahan twitternya, @HusinShihab.

Dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/8/2022), PT Bandung menerima banding jaksa atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar.

Hakim PT Bandung dalam putusannya, menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap. Sementara vonis dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani. Hakim juga meminta agar Bahar dibebaskan dari penjara.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," kata hakim.Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan