Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Salahgunakan Wewenang saat Tangani Judi Online, Nasib AKP M Fajar Begini

  • Bagikan
Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, KEBAYORAN BARU - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan sejumlah anak buahnya ditangkap jajaran Biro Pengamanan dan Internal (Paminal) Divpropam Polri.

Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan penangkapan terhadap AKP M Fajar dan anak buahnya atas penanganan kasus judi online.

"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," ucap Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).

Hanya saja, mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu belum menjelaskan lebih terperinci ihwal penyalahgunaan wewenang yang dimaksud.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penangkapan terhadap AKP Fajar dan anak buahnya berlangsung pada Senin (29/8), sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun, bekas Kabid Humas Polda Sulsel itu belum menjelaskan lokasi penangkapan.

Kombes Zulpan menyebutkan AKP M Fajar dan sejumlah anggotanya itu terancam dikurung di tempat khusus (patsus) selama 20 hari. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan