Contoh-contoh yang dibeberkannya itu seolah berbanding terbalik dengan yang dialami istri mantan Kadiv Propam Polri bintang dua tersebut.
"Ya tapi mereka ini cuma bertaskan kresek sih. Oh kalau mengenai KEMANUSIAAN pun banyak sih contohnya. Pasti ga tega kalau gw tulis. Tapi mereka tetap ditahan," tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya mengajukan permohonan tidak ditahan lantaran kondisi belum stabil serta mempunyai anak kecil.
"Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar Arman.
Meski tidak dilakukan penahanan, Arman mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu kepada penyidik.
Dia juga menggaransi Putri tidak akan kemana-mana karena sudah dicekal bepergian ke luar negeri. (dra/fajar)