Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan, Jhon Sitorus Bandingkan dengan Kasus Vanessa Angel

  • Bagikan
Tersangka Putri Candrawati saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto : Ricardo/JPNN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Pegiat media sosial Jhon Sitorus kembali memberikan kritikan pedas terhadap polemik kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Jhon Sitorus mengingatkan publik pada kasus yang pernah menjerat mendiang Vanessa Angel. Pada saat itu, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan langsung ditahan meskipun memiliki anak yang masih berumur 4 bulan. 

"Bukan pelaku PEMBUNUHAN berencana, dulu Vanessa Angel ditahan begitu jadi TERSANGKA," ujar Jhon Sitorus dikutip pada unggahan twitternya,  @Miduk17 (1/9/2022).

Tambah Jhon, Vanessa Angel bahkan memiliki bayi 4 bulan, sedangkan bayi Putri Candrawathi sudah 1,5 tahun. Mengapa perlakuannya berbeda? Sesuatu yang aneh menurut pandangan Jhon.

"Ini namanya PEMBODOHAN PUBLIK. Semua tersangka Pembunuhan berencana itu wajib DITAHAN," lanjutnya.

Sebagaimana yang diketahui, Vanessa pernah terjerat kasus narkoba. Dirinya menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkoba atas kepemilikan psikotropika golongan IV. 

Vanessa Angel divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kepemilikan psikotropika jenis Xanax. Terkait Vonis tersebut, Vanessa Angel tak melakukan banding pada waktu itu dan siap mendekam di penjara.

Semenjak menjadi tersangka, Vanessa Angel berstatus sebagai tahanan kota sampai akhirnya vonis diterimanya. 

Berbeda dengan istri Ferdy Sambo, meski sudah berstatus tersangka dan telah menjalani pemeriksaan. Perempuan yang juga dokter gigi itu belum ditahan kepolisian.

Kuasa hukum menyebutkan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan