Komisi X Usul Seleksi PPPK Ditunda, Pengamat Pendidikan Doni Koesoema Bereaksi

  • Bagikan
Para guru honor saat mendaftar ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun lalu.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pengamat pendidikan Doni Koesoema menanggapi usulan Komisi X DPR RI yang meminta seleksi PPPK ditunda.

Ia mengatakan tidak sependapat dengan usulan DPR tersebut, karena seleksi PPPK merupakan salah satu solusi bagi guru honorer.

Terlebih lagi, pemerintah sudah mewacanakan akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.

“P3K adalah cara menyelesaikan guru honorer. Maka gelombang 3 sebaiknya dibuka,” kata Doni dihubungi Pojoksatu.id, Jumat (2/9/2022).

Namun, lanjut Doni, pembukaan pendaftaran PPPK Guru tahap 3 itu harus sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Sesuai dengan alokasi mapel dibutuhkan dan tersedia. Jangan membuka semuanya karena akan sulit penempatannya,” terangnya.

“Karenanya pemerintah harus lebih tegas membuka seleksi berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan,” sambungnya.

Ia menanggapi alasan DPR yang meminta penudaan pendaftaran PPPK guru tahap 3 karena seleksi tahap 1 dan tahap 2 masih menyisakan banyak masalah.

Menurut Doni, hal tersebut bisa diselesaikan tanpa harus menunda pendaftar seleksi P3K 2022.

Sebab, guru lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021 tinggal menunggu adanya formasi dari pemerintah.

“Sebaiknya sembari membuka gelombang 3, PG 1 dan PG2 dibereskan. Karena sebenarnya kan tinggal menunggu formasi,” pungkas Doni.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf angkat suara terkait rencana pembukaan seleksi P3K 2022 pada minggu ketiga September.

Dede Yusuf menyarankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek) agar menunda seleksi P3K Guru 2022 atau seleksi PPPK Guru tahap 3.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan