FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM akhirnya merilis temuan dari penyelidikan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Jakarta, Kamis (1/9/2022) siang. Ada tiga rekomendasi yang disarankan Komnas HAM kepada Polri.
Diantaranya extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum, obstruction of justice atau penghambatan proses hukum, dan tidak adanya pidana penyiksaan.
Disisi lain, Komnas HAM juga menyebutkan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir, namun belum diselidiki Polri.
"Peristiwa (kekerasan seksual) di Magelang tanggal 7, bukan 8, ini yang belum diselidiki kepolisian," ungkap Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam konfrensi pers di kantornya.
Dugaan tersebut dilayangkan Komnas HAM berdasarkan keterangan dari Putri Candrawathi. Selain itu, berdasar pada asesmen tim psikologi klinis dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mempertanyakan atas dasar apa Komnas HAM menyatakan adanya tindakan pelecehan seksual.
Susno Duadji juga menyebut bahwa pihak Komnas HAM hanya cari panggung atas kasus kematian Brigadir J ini.
"Soal pelecehan seksual, Komnas HAM kebablasan, atas dasar apa pernyataan Komnas HAM ada pelecehan seksual, memangnya mereka penyidik? Yang Bintang 4 aja bilang gak ada pelecehan seksual kok. Komnas HAM ini kebanyakan ngomong seolah cari panggung terus," kata Susno Duadji dilansir dari kanal YouTube TV One, Jumat (2/9/2022).
Ia juga mengatakan bahwa itu hanya asumsi saja karena hanya terdapat pernyataan saksi tanpa ada bukti, keterangan tersangka serta keterangan ahli.
"Komnas HAM paham tidak Pasal 184 KUHAP. Jangan terlalu banyak ngomong kalaj ga ngerti dan ngangkangi Penyidik. Tak satu pun alat bukti memenuhi 184 KUHAP. Jelas-jelas Kapolri dan Timsus bilang tidak ada pelecehan," ungkap Susno Duadji.
Tagar Komnas HAM juga trending di media sosial Twitter, netizen ramai-ramai mempertanyakan perihal pelecehan seksual tersebut.
"Lucu juga ini Komnas HAM minta selidiki dugaan adanya pelecehan cuma berdasarkan penyataan PC & Komnas Perempuan tapi buktinya sama sekali tidak ada…coba bgmn diselidiki !?🤔😇," tulis akun @alextham878.
"Atas dasar apa komnas HAM menyimpulkan itu? Ada visum? Ada cctv? Cerita saksi2? Ada waktu 3-4 hari membuat skenario cerita sebelum peristiwa diketahui publik, peran masing2 bisa diatur. Bahkan cerita pelecehan dikatakan jg terjadi di rumah Jkt. Apakah KHAM masih percaya itu?" sahut @daman***.
"Kenapa komnas HAM sekarang lompat pagar, bukan penyidik juga bukan penentu pasal pasal pidana tapi sekate katenya menyampaikan bahwa ada dugaan pelecehan seksual. Pelecehan seksual itu delik aduan Bos bukan soal pelanggaran HAM. Apa ini," tulis akun lainnya.
Beragam komentar terus bermunculan menncibir Komnas HAM atas asumsi yang disampaikannya.
Hingga kini sudah lebih dari 15 ribu tweet yang menyebutkan nama Komnas HAM di media sosial Twitter. (Elva/Fajar)