"Kami menangani anak manapun juga selalu ada pro dan kontra, selalu ada bully, ada juga hujatan dan lain sebagainya. Itu risiko pengabdian kami pada perlindungan anak-anak," ucap Kak Seto.
Kak Seto bersama rekanya meyakini kepada Undang-undang perlindungan anak yang berlaku, dengan melindungi setiap anak tanpa adanya diskriminasi.
"Kami dan kawan-kawan tetap tegas yang jelas kami melakukan ini justru atas amanat undang-undang perlindungan anak-anak," ucapnya
"Pegangan kami adalah itu, yaitu melindungi anak tanpa diskriminasi," sambungnya.
Kak Seto mememiliki prinsip jika semua anak wajib dilindungi baik itu anak jenderal, anak pejabat, ataupun anak kaum menengah.
“Apakah dibiarkan karena diskriminasi. Diskriminasi bisa apa saja, ini anak artis, ini anak pejabat, ini anak jenderal, atau mungkin ini anak kaum marjinal, ini anak jalanan gak usah dilindungi,” ungkapnya.
“Prinsipnya bahwa itu amanat, bahwa semua anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan,” katanya lagi.
Kak Seto memastikan akan tetap sesuai prinsipnya untuk berikan perlindungan kepada anak anak.
Sebelumnya, mengomentari soal bayi pasangan Irjen Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi.
Bayi berusia 1,5 tahun itu harus tetap berdampingan dengan sang ibu atau Putri Candrawathi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sama seperti yang sudah saya sarankan pada kasus Mbak Angelina Sondakh, waktu itu tersangka juga punya bayi. Saya pesankan mohon bersama ibunya,” kata pria yang merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) itu, dilansir Antara, Kamis, 25 Agustus 2022.