FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara.
Keenam terdakwa diantaranya Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Menanggapi hal itu, Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab atau Habib Husin Shahab menantang JPU Kejaksaan RI melakukan banding.
“JPU @KejaksaanRI mesti banding ini,” ucapnya melalui akun sosial medianya, Jumat, (2/9/2022).
Pasalnya kata dia, pengeroyokan itu hampir membuat Ade Armando meninggal dunia.
“Bang Ade dikroyok sampai sekarat dan hampir meninggal ditengah jalan akibat dikroyok oleh preman² tsb,” jelasnya.
Husin Shahab menyebut, putusan ini memberikan peluang bagi orang untuk berbuat anarkis.
“Lalu di mana keadilannya jika para pelaku hny divonis 8bln penjara, kok peradilan jaman now ini kyk memberikan peluang org berbuat anarkis?!!,” pungkasnya. (selfi/fajar)