Polemik Penahanan Putri Candrawathi, Benny K Harman: Jangan Hukum Itu Tajam ke Lawan dan Tumpul ke Kawan

  • Bagikan
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Demokrat, Benny K Harman memberikan komentar terkait polemik penahanan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Diketahui sampai saat ini Putri belum ditahan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana sejak Jumat (19/8/2022) lalu.

Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Sebab Putri masih memiliki anak yang masih kecil.

Menanggapi itu, Benny menyebut polisi harus berlaku adil kepada semua yang memiliki kasus hukum serupa.

"Ribut kita bukan tentang ditahan tidaknya Putri Candrawathi tapi tentang perlakuan yang sama dan adil terhadap semua yang punya kasus serupa," ucap Benny dilansir fajar.co.id dari twitter pribadinya, Jum'at (2/9/2022).

Ia pun mengingatkan agar pihak berwajib memberikan hukum seadil-adilnya. Jangan sampai hanya tajam kebawah.

"Jangan hukum itu tajam ke lawan dan tumpul ke kawan, harus lembek untuk orang kita dan untuk orang mereka harus ditancap setajam-tajamnya.#RakyatMonitor#," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana sejak Jumat (19/8/2022) lalu, namun, hingga saat ini istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi belum juga dilakukan penahanan.

Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis.

"Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Arman, sesaat lalu.

Adapun bunyi pasal 31 ayat 1 KUHAP yakni Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan