Polisi Bilang Putri Candrawathi Belum Ditahan Karena Punya Balita, Tokoh NU: Keadilan Apa Ini?

  • Bagikan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Buntut tidak ditahannya istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi (PC) membuat nama mendiang Vanesa Angel kembali disinggung publik.

Tidak terkecuali Ulama Umar Hasibuan. Tokoh Nahdhatul mengingatkan, dulu Mendiang Vanesa tetap ditahan meskipun anaknya berusia 4 bulan.

"Vanesa angel dipenjara saat itu anaknya msh bayi. Angelina sondakh dipenjara jg anaknya msh bayi?," ujar Gus Umar dikutip dari unggahan twitternya, @UmarHasibuan77_ (2/9/2022).

Gus Umar mempertanyakan letak keadilan yang diterapkan. Jika alasan kemanusiaan seperti yang dikatakan kuasa hukumnya menjadi alasan, kenapa mendiang Vanesa saat itu tetap ditahan meskipun anaknya masih berusia 4 bulan.

"Knp PC gak ditahan dgn alasan anak msh kecil? Keadilan apa ini?," tandas Gus Umar.

Vanessa Angel divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kepemilikan psikotropika jenis Xanax.

Terkait Vonis tersebut, Vanessa Angel tidak melakukan banding pada waktu itu dan siap mendekam di penjara.

Sementara PC tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya, Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto menjelaskan alasan istri Ferdy Sambo itu belum ditahan. Menurut dia, alasannya adalah kemanusiaan.

"Tadi malam ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan. Kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.

Ketua Timsus kasus pembunuhan Brigadir J itu menjelaskan, saat ini Ferdy Sambo telah ditahan karena terbukti sebagai otak pembunuhan. Jika polisi ikut menahan Putri, maka anak bungsu Ferdy Sambo bakal kehilangan sosok kedua orangtuanya.

"Di samping itu penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," kata Agung. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan