FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Buntut tidak ditahannya istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi (PC) membuat nama mendiang Vanesa Angel kembali disinggung publik. Tidak terkecuali Ulama Umar Hasibuan. Tokoh Nahdhatul mengingatkan, dulu Mendiang Vanesa tetap ditahan meskipun anaknya berusia 4 bulan.
"Vanessa angel dipenjara saat itu anaknya msh bayi. Angelina sondakh dipenjara jg anaknya msh bayi?," ujar Gus Umar dikutip dari unggahan twitternya, @UmarHasibuan77_ (2/9/2022).
Gus Umar mempertanyakan letak keadilan yang diterapkan. Jika alasan kemanusiaan seperti yang dikatakan kuasa hukumnya menjadi alasan, kenapa mendiang Vanesa saat itu tetap ditahan meskipun anaknya masih berusia 4 bulan.
"Knp PC gak ditahan dgn alasan anak msh kecil? Keadilan apa ini?," tandas Gus Umar.
Vanessa Angel divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kepemilikan psikotropika jenis Xanax.
Terkait Vonis tersebut, Vanessa Angel tidak melakukan banding pada waktu itu dan siap mendekam di penjara. Sementara PC tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
(Muhsin/fajar)