Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Perwira Polisi pun Menangis saat Sidang Etik

  • Bagikan
Ilustrasi Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tujuh perwira polisi ditetapkan tersangka kena getah skenario busuk Ferdy Sambo. Mereka dianggap terlibat menghalangi penyidikan kasus Brigadir Joshua Hutabarat.

Tujuh perwira polisi ditetapkan tersangka ini antara lain Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Para perwira polisi berstatus tersangka ini mulai pangkat Irjen hingga AKP. Selain Ferdy Sambo, enam perwira lainnya ini terpedaya skenario busuk yang dijalankan Sambo.

Penetapan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022) malam.

“Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW,” kata Irjen Dedi.

Adapun tujuh perwira berstatus tersangka kena getah skenario Sambo ini antara lain Irjen Ferdy Sambo sendiri, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Ironisnya AKP Irfan merupakan lulusan terbaik atau peraih Adhi Makayasa alumni Akpol 2010.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP tentang penghilangan barangbukti.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan